Bontang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi mengenai larangan penggunaan fotokopi KTP-elektronik (KTP-el).
Ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bontang pada Selasa (12/5/2026), Thamrin menjelaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP-el untuk keperluan administrasi tertentu. Pernyataan ini merujuk pada klarifikasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri tertanggal 11 Mei 2026.
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” ujar Thamrin.
Ia menekankan bahwa dalam praktiknya, setiap instansi yang meminta fotokopi dokumen tersebut wajib memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 dan UU Nomor 27 Tahun 2022.
Selain masalah fotokopi, Thamrin juga meluruskan isu mengenai penggunaan KTP-el fisik dalam layanan perhotelan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menunjukkan KTP-el fisik untuk berbagai keperluan resmi, seperti proses *check-in* hotel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski fisik KTP-el dan fotokopinya masih berlaku, Ia menyebut bahwa pemerintah pusat terus mendorong penguatan sistem digital. Saat ini, sudah ada sekitar 7.500 lembaga pengguna yang bekerja sama untuk verifikasi data menggunakan metode Card reader, Web service dan web portal, Face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Thamrin juga memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Bontang tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan tanpa dipungut biaya atau gratis.
