Bontang. Sebagai upaya untuk memiliki payung hukum terkait keterbukaan informasi public, yang akan dijadikan sebagai panduan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota Bontang dan PPID Pembantu dalam melaksanakan transparansi informasi, sehingga dapat tercapai pemerintahan yang Akuntabel dan Transparan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
FGD yang menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut digelar pada hari Senin (24/6/2019) bertempat di Auditorium Taman 3 Dimensi. FGD tersebut dilakukan dalam rangka menyusun naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Komunikasi.
Kepala Diskominfo, Dasuki dalam sambutannya mengatakan Pemkot Bontang sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan, kedepannya dituntut untuk selalu terbuka.
“Oleh karenanya, saya harap melalui kegiatan FGD ini dapat membuka mindset dalam membangun pola berfikir terkait keterbukaan informasi publik sekaligus untuk mewujudkan good governance, clean governance, dan open government dengan menyambut payung hukum terkait keterbukaan informasi di lingkungan Pemkot Bontang,” jelasnya.
Dasuki menambahkan bahwa penerapan keterbukaan informasi bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, namun keterbukaan informasi harus diterapkan sebagai suatu budaya kerja yang berlaku bagi setiap perangkat daerah di lingkup pemkot Bontang. Dan berlaku bagi seluruh lembaga swadaya kemasyarakatan di kota bontang pada umumnya.
Laporan: Izzani | Aris