Bontang. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mengusulkan penegasan kriteria auditor independen dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Usulan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudhi Pancoro, saat Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026).
Dalam forum tersebut, Yudhi mengusulkan adanya penambahan narasi pada pasal yang mengatur audit keselamatan jalan agar lebih memperjelas kualifikasi auditor independen yang dimaksud.
Menurutnya, frasa auditor independen sebaiknya diperjelas dengan menambahkan ketentuan bahwa auditor harus memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang keselamatan jalan serta ditunjuk oleh Wali Kota selaku pembina jalan.
“Supaya penjelasan daripada auditor independen ini lebih mengarah. Jadi ditambahkan narasi, auditor independen yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang keselamatan jalan yang ditunjuk oleh Wali Kota selaku pembina jalan,” ujar Yudhi.
Menanggapi usulan tersebut, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai audit keselamatan jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan bahwa audit dilakukan oleh auditor independen, sementara persyaratan dan mekanismenya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan jalan.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan audit juga telah dipertegas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan auditor, tata cara pelaksanaan audit, hingga pedoman teknis audit keselamatan jalan.
Karena itu, Bagian Hukum menilai rumusan pasal dalam Raperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, pada ayat selanjutnya telah ditegaskan bahwa pelaksanaan audit mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dinilai tidak memerlukan penambahan frasa sebagaimana diusulkan.



