Bontang. Pada Rabu (30/5/2023), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kertanegara (Kukar) melakukan studi tiru ke Diskominfo Kota Bontang terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan prosedur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi. Rombongan Diskominfo Kukar dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kukar Surya Admaja, Pranata Humas, beserta staf.
Dikatakan Surya, Salah satu alasan Diskominfo Kukar memilih Diskominfo Bontang sebagai tempat studi tiru adalah karena Kota Bontang merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki Perda terkait Keterbukaan Informasi. Mereka ingin menimba ilmu mengenai pengelolaan pelayanan PPID dan prosedur pembentukan Perda Keterbukaan Informasi.
“Sesuai tupoksi, kami ingin menimba ilmu terkait pengelolaan pelayanan PPID dan Prosedur pembentukan Perda Keterbukaan Informasi.” Ucapnya.
Rombongan Diskominfo Kukar diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Bontang Andi Hassanudin Akmal, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Iskandar, Kepala Bidang Statistik Ilham Wahyu, Pranata Humas, dan staf di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kota Bontang. Andi menyambut baik kunjungan studi tiru Diskominfo Kukar ke Bontang dan berharap bahwa hasil studi tersebut dapat diterapkan dengan baik di Diskominfo Kukar.
“Semoga pertemuan ini tidak terputus di sini saja komunikasinya. Kedepan saya harap terus ada saling berbagi informasi, pengetahuan, maupun pengalaman,” pungkasnya.