Bontang. Melalui press release perkembangan status COVID-19 Kota Bontang yang dirilis oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang diketahui ada 2 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 . Dan keduanya diketahui merupakan pekerja asal luar bontang yang bekerja di proyek Turn Around (TA) pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).
Guna menjelaskan tentang hal tersebut Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Bontang menggelar konfrensi pers yang turut menghadirkan pihak Pupuk Kaltim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, serta anggota DPRD Bontang.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Perusahan Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo menjelaskan, bahwa dalam mendatangkan tenaga kerja luar daerah, Pupuk Kaltim telah melaksanakan berbagai aturan yang diterapkan pemerintah, baik tentang perekrutan tenaga kerja maupun tentang protokol-protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Dalam melakukan TA ada beberapa pekerjaan yang memerlukan keahlian ataupun peralatan khusus, sehingga tender untuk mengerjakannya bisa dimenangkan oleh perusahaan lokal Bontang ataupun perusahaan di luar Bontang yang memenuhi persayaratannya. Sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan dari luar yang memenangkan tender tersebut, semoga kedepannya semua pekerjaan yang ada di Pupuk Kaltim dapat dikerjakan oleh perusahaan lokal Bontang dengan cara dapat memenuhi spesifikasi yang diminta,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Bontang Ahmad Asnem, menjelaskan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pupuk Kaltim. Hal tersebut terlihat dari lebih kurang 700 tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pekerjaan TA pabrik 1, hanya 33 warga luar atau tidak melebih jumlah yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Selain itu dalam kedatangan tenaga kerja, koordinasi terus dilakukan pihak Disnaker guna memastikan peruhaan menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“33 orang dari luar ini adalah tenaga ahli, artinya dari sisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 terkait perekrutan dan penempatan tenaga kerja, dimana perusahaan yang ada di Kota Bontang harus meperkerjakan 75% tenaga kerja lokal sudah dipenuhi oleh Pupuk Kaltim,” terangnya.
Laporan: Mansyur