Disnaker Kota Bontang Dorong Implementasi Perda Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja

Bontang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan. Saat ini, Disnaker Kota Bontang mulai melakukan pendataan terhadap penyandang disabilitas dengan bantuan unit layanan disabilitas, guna memastikan implementasi Perda tersebut.

Disnaker Kota Bontang juga berencana untuk mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh perusahaan hingga organisasi pemerintahan, agar penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama dalam dunia kerja tanpa diskriminasi. “Penyandang disabilitas juga punya hak yang sama, tanpa ada diskriminasi dari pihak manapun,” ujar Abdu Safa Muha.

Sebagai langkah konkret, Abdu Safa Muha mengusulkan agar perusahaan menghapus persyaratan sehat jasmani dalam proses rekrutmen kerja, khusus bagi penyandang disabilitas. “Saya akan sosialisasikan kepada perusahaan di Bontang, agar tidak lagi mencantumkan syarat sehat jasmani dalam perekrutan tenaga kerja,” tambahnya.

Sejauh ini, Disnaker Kota Bontang mencatat bahwa tujuh perusahaan di kota tersebut telah menerapkan Perda dengan mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:

1. PT Badak dengan 2 orang.
2. PT Pupuk Kaltim dengan 1 orang.
3. PT Energi Unggul Persada dengan 1 orang.
4. PT Borneo Etam Samudra dengan 1 orang.
5. PT Kaltim Adhiguna Dermaga dengan 1 orang.
6. Yayasan Pupuk Kaltim dengan 1 orang.
7. PDAM dengan 1 orang.

Abdu Safa Muha juga menyatakan bahwa etos kerja penyandang disabilitas tidak bisa diremehkan. Sebagai contoh, ia berencana mengusulkan agar penyandang disabilitas dipekerjakan sebagai pegawai Tenaga Kerja Daerah (TKD) di Disnaker Bontang. “Ini sebagai contoh kepada semua pihak bahwa tidak akan rugi mengangkat mereka,” tegas Abdu.

Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi perusahaan lain untuk turut serta dalam mengakomodir penyandang disabilitas dan memberikan mereka kesempatan yang layak dalam dunia kerja, sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang inklusif.

Writer: Tim Liputan PKTV