Bontang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur akan lakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bontang. Khususnya proyek pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), di Teluk Kadere Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.
Hal itu untuk melihat kondisi riil terkait keberadaan dan kelengkapan dokumen para TKA tersebut. Tim pengawas nantinya dituntut selalu mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di proyek PLTU, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen Tka. Mulai dari RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing), dan Kitas (Ijin Tinggal Terbatas).
Baca Juga: Sidak Diduga Bocor, TKA di Teluk Kadere Kabur
Dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim Usriansyah, jika nantinya ditemukan ada ketidaklengkapan dokumen, baik RPTKA, IMTA dan KITAS. Maka suka tidak suka, TKA wajib diberhentikan dari pekerjaannya dan meninggalkan lokasi proyek.
“Nanti TKA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut, akan kami serahkan ke pihak imigrasi Samarinda untuk ditindak lebih lanjut,” ujarnya.
Hal itu kata dia, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib untuk membuat dokumen RPTKA, IMTA dan KITAS sebagai legalitas.
RPTKA merupakan surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, sebagai persyaratan mempekerjakan tenaga asing di perusahaan. Baik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun swasta nasional yang ada di Indonesia.
Sedangkan IMTA merupakan izin yang harus dimiliki setiap tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Sama halnya dengan RPTKA, IMTA juga turut diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, berlaku untuk masa waktu satu tahun untuk selanjutnya diperpanjang.(*)
Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Seluruh TKA Power Plant Akan Diperiksa Ulang
Laporan: Sary