Disosnaker : Aksi Galang Dana Selama 2015, hanya OI Yang Kantongi Izin

Bontang. Maraknya aksi penggalangan dana di jalan raya yang gelar berbagai elemen masyarakat, mendapat perhatian khusus Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang. Pasalnya, dari sekian banyak aksi tersebut, mayoritas diantaranya yang tak mengantongi izin.

Sahabudin, Kabid Sosial Dissosnaker Bontang menyampaikan, jika penggalangan dana baik yang dilakukan di jalan raya maupun ke setiap rumah, harus memiliki izin resmi dari Pemerintah. Mengingat hal tersebut diatur dalam undang-undang.

“Harusnya mengajukan dulu ke Disosnaker, karena itu diatur undang-undang,” paparnya.

Dari data yang ada di Dinas Sosial Kota Bontang, sepanjang tahun 2015 hanya satu penggalangan dana yang melakukan izin. Yakni aksi sosial yang digelar oleh OI Kota Bontang.

Makanya Sahabudin mengimbau masyarakat yang hendak menggelar kegiatan serupa, untuk terlebih dahulu mengajukan perizinan.

“Selama 2015 lalu Cuma OI yang ajukan izin. Selebihnya nggak ada,” tambahnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan pengumpulan sumbangan tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 / HUK/ tahun 1995. Dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 56/HUK/tahun 1996 tentang pengumpulan sumbangan untuk korban bencana dan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat.

Adapun sanksi bagi organisasi yang melanggar, bisa dikenakan pidana 3 tahun sesuai dengan pasal 8 ayat 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.

Sementara batas waktu penyelenggaraan penggalangan dana dengan izin, paling lama dilakukan tiga bulan dan bila perlu dapat diperpanjang selama satu bulan.

 

Laporan : Mansur

Editor : Revo Adi M