Disosnaker Bontang Rehap 130 Rumah Tidak Layak Huni

Bontang. Sebanyak  130 rumah  yang dihuni warga di  wilayah  pesisir Kota Bontang  akan  mendapatkan  bantuan  berupa perbaikan  dari  Kementerian  Sosial.

Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial dan  Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang dalam waktu  dekat akan  merehabilitasi  ratusan  rumah yang dihuni  130 Kepala Keluarga  di wilayah  Tihi – Tihi, Selangan dan  Gusung.

Hal tersebut di lakukan  sebagai salah satu  upaya  pemerintah  dalam memutus mata  rantai  kemiskinan yang ada di  Kota Bontang dengan memberikan rumah  yang  sehat dan  layak untuk dihuni.

Dijelaskan Abdu Safa Muha, Kepala Disosnaker Kota Bontang program  rehabilitasi sosial Rumah Tidak  Layak Huni  (RTLH) dan  sarana lingkungan (Sarling) akan dilakukan  dengan  memperbaiki rumah  warga agar lebih  pantas  dihuni. Dimana setiap rumah akan  mendapatkan  dana perbaikan  sebesar  10 juta  rupiah dan  setiap lingkungan  memperoleh  anggaran  perbaikan sarana sebesar 50 juta  rupiah.

“ Untuk tahap awal  akan dilakukan  rehap  terhadap  rumah  warga  di  kawasan  Tihi – Tihi dan  Selangan terlebih dahulu, baru selanjutnya  bergeser ke wilayah Gusung. Dimana  anggarannya akan dicairkan oleh  Kementerian Sosial.” Papar Kadisosnaker saat melakukan kunjungan ke wilayah pesisir tersebut.

Ditambahkan Etty Rachmiyati, perwakilan Direktorat Penanggulangan  Kemiskinan  Perkotaan  Kementerian Sosial memaparkan syarat utama yang harus dipenuhi  oleh  calon penerima bantuan  perbaikan  RTLH adalah harus  bisa menunjukan  bukti kepemilikan  tanah atau lahan, hal ini guna mengantisipasi hal  yang tidak diinginkan dikemudian  hari. Bahkan dikatakan  Etty  jika nantinya ditemukan  bukti  kepemilikan  lahan  palsu maka  yang bersangkutan  akan dijerat hukum dengan  sanksi yang  sesuai perundang – undangan dan  harus mengembalikan  dana bantuan tersebut.

“Calon pemerima bantuan  RTLH harus menyiapkan  semua persyaratan  administrasi yang ditetapkan, salah satunya bukti kepemilikan  lahan yang  asli, jika ditemukan  ada yang palsu maka  akan diproses hukum dan  wajib mengembalikan  dana bantuan yang sudah diberikan.” tegas Etty Rachmiyati.

Laporan  : Sari – Mansur

Editor      : Kartika Anwar