Bontang. Pengungkapan kasus narkotika terus disikapi serius jajaran Kepolisian Resor Bontang. Dalam waktu enam hari, satuan reserse narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan menetapkan dua tersangka.
Setelah sebelumnya mengamankan seorang pria 32 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba, satu tersangka lainnya kembali berhasil diamankan Senin (16/10) lalu, berinisial K (41), di sebuah kamar hotel Jl Hayam Wuruk Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan.
Tersangka diketahui merupakan warga Jl Gang Keramat Kelurahan Kampung Satu Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, penangkapan ini berawal dari informasi salah satu warga yang menyebut ada seorang pria diketahui membawa dan menawarkan narkoba di salah satu hotel Jl Hayam Wuruk.
Mendapat informasi itu, Polisi langsung bergerak menuju lokasi sekira pukul 01.30 Wita, hingga akhirnya tersangka ditangkap tim buser satreskoba di kamar hotel tersebut.
“Setelah penggeledahan, K akhirnya ditangkap karena terdeteksi menyembunyikan sabu di duburnya. Polisi juga mendapati satu bungkus plastik sabu lainnya yang ditemukan dalam saku celana,” ujar Iptu Suyono.
Selain itu polisi juga turut mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan satu korek gas.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku K dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri