Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tahapan pilkada. Teguran tersebut yakni meminta agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tindaklanjut rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di pilkada wajib dilakukan. Pasalnya, jika tidak ditindaklanjuti kepala daerah bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Saat dikonfirmasi, Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi membenarkan kabar tersebut, namun mengaku belum menerima surat tersebut. Meski demikian, Riza berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN, dan jika terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum ASN tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, disinggung mengenai jenis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN, Riza mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemkot Bontang untuk dapat menjaga netralitas selama pilkada berlangsung, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi,” terangnya.
Diketahui, Kemendagri memberikan teguran kepada 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait netralitas ASN di Pilkada. Dari 67 kepala daerah yang mendapatkan teguran tersebut, salah satunya yakni Kota Bontang.
Laporan: Sary | Faisal
