JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan perubahan signifikan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, peraturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Sesuai ketentuan baru, seluruh WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal, termasuk pemegang visa on arrival (VoA), diwajibkan menjalani proses pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi. Sebelumnya, permohonan dilakukan secara online melalui laman resmi **evisa.imigrasi.go.id**, termasuk unggahan dokumen persyaratan.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya pengendalian kerugian (damage control) untuk menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal dan memperkuat pengawasan terhadap tanggung jawab para penjamin WNA.
“Perubahan prosedur ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Kami masih menemukan angka tinggi terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta kelalaian penjamin dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Yuldi. Ia mencontohkan temuan dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, yang berhasil mengungkap 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal serta 215 perusahaan yang dicurigai fiktif atau bermasalah dan telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
Data Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan tindakan administratif keimigrasian, dari 1.610 kasus pada periode Januari–April 2024 menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama di 2025. Angka tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 36,71% dalam kinerja penegakan hukum keimigrasian.
Yuldi menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya, serta wajib melaporkan setiap perubahan status keimigrasian, status sipil, maupun alamat.
Bagi kelompok WNA rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, serta mereka yang dalam kondisi mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, pengumpulan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan bantuan petugas (walk-in), termasuk pengambilan foto dan wawancara.
Selain itu, Yuldi mengingatkan agar setiap WNA memberikan informasi yang jujur dan lengkap saat menjalani wawancara. “Kami imbau agar tidak ada data yang disembunyikan agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di masa depan,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut menegaskan pentingnya kebijakan baru ini sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keimigrasian. “Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta mengawasi aktivitas dan keberadaan orang asing di Indonesia secara lebih efektif,” tutupnya.
