Rustam Ingin Sengketa KMP Bontang Express II Segera Tuntas, Nilai Tuntutan Disebut Terus Membengkak

Bontang. Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, berharap sengketa hukum KMP Bontang Express II yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting agar tidak terus membebani pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset yang dipersoalkan.

Pernyataan itu disampaikan Rustam usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, DPP PHM Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Kota Bontang, Senin (3/8/2026).

Menurut Rustam, inti dari pertemuan tersebut bukan sekadar membahas proses hukum yang sedang berlangsung, melainkan mencari jalan keluar agar persoalan yang telah berlarut-larut sejak bertahun-tahun lalu dapat segera memperoleh kepastian.

“Yang paling penting bagaimana permasalahan ini bisa selesai. Sengketa ini sudah terlalu lama berlarut-larut dan harus ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD juga menyoroti membengkaknya nilai tuntutan dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, nilai awal sengketa jauh lebih kecil dibandingkan angka yang kini harus dihadapi.

“Awalnya nilainya tidak sebesar sekarang. Karena adanya denda dan akumulasi selama bertahun-tahun, nilainya terus bertambah hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Rustam mengatakan DPRD meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bontang, termasuk melengkapi dokumen yang masih kurang dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan aset daerah.

Selain itu, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasannya agar proses penyelesaian sengketa tidak kembali mengalami keterlambatan. Menurutnya, koordinasi antarinstansi menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami ingin semua pihak bergerak bersama. Jangan sampai persoalan ini terus menggantung karena dampaknya bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset daerah,” tegasnya.

Rustam mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dalam RDP, mulai dari Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, perangkat daerah hingga DPP PHM Kalimantan Timur. Ia menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk menemukan solusi terbaik.

“Kami berharap setelah rapat ini ada langkah nyata. Jangan berhenti pada diskusi saja. Tujuan kita sama, yaitu menyelesaikan sengketa dan memastikan aset milik Pemerintah Kota Bontang tetap dapat dipertahankan,” tutupnya.

Exit mobile version