Bontang. Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pemuda berinisial AI (21) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gn. Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang tergeletak di atas kasur. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 2,72 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua buah pipet, dompet kecil, kantong plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengusut asal-usul barang bukti.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” ujar AKP Larto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
