Tenggarong. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 2 September 2026, ketika Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dua tersangka berinisial WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Saat melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Innova Zenix yang digunakan para pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan ekstasi.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, mobil tersebut terungkap merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan, sementara tersangka WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka berinisial AG alias B di wilayah Balikpapan. Dari pengembangan tersebut, petunjuk mengarah kepada tersangka lain yaitu CJA alias C. Dalam penggeledahan di kamar CJA yang berlokasi di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Kepada penyidik, CJA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan yang memanfaatkan jalur kargo udara.
Pada 4 September 2026, tersangka CJA akhirnya diamankan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Menanggapi kasus yang melibatkan oknum pekerja instansi pemerintah ini, Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Status maupun profesi seseorang tidak menjadi jaminan untuk terbebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, di mana WS diduga berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG alias B bertindak sebagai perantara, serta CJA alias C berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa barang bukti elektronik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu bandar berinisial DRS yang diduga sebagai pemasok utama dari Malaysia.
