Bontang. Komisi 3 DPRD Kota Bontang kembali menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Petanian (DKP3), dinas lingkungan hidup serta kelompok nelayan usaha maju Tihi-tihi Senin, (11/2/2019).
Rapat yang berlangsung diruang rapat gedung DPRD Bontang ini digelar untuk menindak lanjuti terkait tuntutan kelompok nelayan usaha maju Tihi-tihi yang menuntut pembayaran ganti rugi dari PT Graha Power Kaltim lantaran usaha mereka yakni budidaya rumput laut terkena dampak dari aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh PT GPK.
Ketua komisi 3 DPRD Bontang Rustam, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, pada rapat sebelumnya yang berlangsung pada 8 Januari lalu PT GPK mengaku akan memberikan ganti rugi kepada kelompok nelayan usaha maju jika memang terdaftar sebagai kelompok nelayan yang terdampak aktivitas pengerukan PT GPK.
“Sesuai dengan hasil pengecekan dan peninjauan yang dikeluarkan oleh dinas ketahanan pangan perikanan dan pertanian Kota Bontang, namun jika kondisinya justru sebaliknya maka PT GPK menolak untuk memberikan ganti rugi,” ungkap Rustam pada saat rapat.
Menanggapi hal ini, kepala bidang tangkap dan budidaya DKP3 Bontang Syamsu Wardi menjelaskan jika usaha budidaya rumput laut yang dikelola oleh kelompok nelayan usaha maju turut terkena dampak dari aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh PT GPK, baik pengerukan di tahap pertama maupun pengerukan di tahap kedua.
Dirinya mengimbau PT GPK untuk dapat melakukan pembayaran ganti rugi kepada nelayan usaha maju.
“Terkait ganti rugi pihaknya tidak mengetahui pasti prosesnya lantaran pihaknya hanya bertugas untuk mendata kelompok nelayan mana saja yang terkena dampak aktivitas pengerukan serta memberikan gambaran ke PT GPK terkait kisaran harga ganti rugi yang harus dibayarkan untuk masing – masing jalur,” jelas Wardi.
Menanggapi fakta ini, komisi 3 DPRD pun meminta dinas ketahanan pangan perikanan dan pertanian untuk segera menyerahkan rekomendasi terkait posisi kelompok nelayan usaha maju yang turut terdaftar sebagai kelompok nelayan yang terkena dampak aktivitas pengerukan PT GPK kepada pihaknya, paling lambat dalam satu minggu ke depan.
Adapun untuk proses ganti rugi ke kelompok nelayan usaha maju, komisi 3 berjanji akan segera memanggil PT GPK untuk menyerahkan hasil rekomendasi dari DKP3, sehingga permasalahan tuntutan dari kelompok nelayan usaha maju Tihi-tihi ini dapat segera terselesaikan. (*)
Laporan: Sary | Faisal