Doddy Desak JPU Tunjukkan Barang Bukti

Doddy Rondonuwu melalui tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Bontang pada 2002–2004 yang menyeret empat mantan anggota DPRD Bontang yakni Doddy Rondonuwu, M.Nurdin, Asriansyah dan Yohanes Maru Dhara sebagai terdakwa ini, mendesak pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan barang bukti hasil korupsi yang dituduhkan jaksa kepada keempat tersangka.

Doddy menilai, keberadaan barang bukti tersebut penting bagi pihaknya sebelum majelis hakim membacakan putusan terhadap mereka berempat.

“Sejak disidang pada 2009 lalu hingga saat ini, saya belum pernah ditunjukkan barang bukti penyalahgunaan anggaran negara tersebut oleh jaksa penuntut umum. Jadi JPU harus menunjukan dulu baru masuk pada tahap putusan,” desak kader partai PDI Perjuangan tersebut.

sementara itu, JPU yang diwakili oleh Kasi Pidum Romly Salijo berpendapat jika perkara yang menjerat keempat mantan anggota DPRD ini telah diperiksa dan barang bukti sudah diperlihatkan, sehingga jaksa menilai barang bukti tidak perlu diperlihatkan kembali pada persidangan kali ini.

Menanggapi perdebatan tersebut, majelis hakim memutuskan agar  JPU dapat menunjukkan barang bukti tersebut pada persidangan selanjutnya (14/9/2016) sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Laporan : Sary – Aris

Editor : Kartika Anwar