Bontang. Kembali digelarnya sidang kasus dugaan korupsi berjamaah mantan anggota Dprd Bontang periode 1999-2004 oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang mengudang protes Dody Rondonuwu yang dengan tegas meminta penjelasan terkait dasar dilanjutkannya kasus ini.
Menurutnya tidak ada lagi dasar kelanjutan kasus yang pernah menjeratnya itu, karena telah lama selesai dan mendapat putusan. Bahkan, dijelaskan Dody, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, menyebut jika kasusnya telah dinyatakan Inkracht.
“ Tahun 2014 lalu saat saya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim, pak Gamawan Fauzi menyatakan jika saya tetap bisa dilantik karena kasus dianggap telah selesai,” jelas Dody Rondonuwu ketika ditemui usai persidangan, Rabu (3/8/2016).
Namun begitu, Dody tak menampik kemungkinan adanya faktor politis dalam kasus ini sehingga kembali dimunculkan untuk menghadang politisi asal PDI-Perjuangan ini.
“Bisa saja terjadi, maka saya mengajak seluruh pihak untuk mengkaji kemungkinan yang ada. Apakah benar atau tidak saya juga tidak tahu pasti,” tambahnya. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch