DPKP Bontang Akan Perketat Aturan Main Kapal Ikan

Bontang. Berkaca akan permasalahan antara kapal andon dan nelayan lokal terkait harga dan pasokan ikan di Kota Bontang, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Bontang menyatakan untuk lebih memperketat aturan keluar masuk kapal nelayan di Kota Bontang.

Baik kapal dari luar Bontang yang ingin melakukan aktivitas bongkar muat, maupun kapal nelayan lokal yang digunakan untuk melaut.

Dijelaskan Kepala DPKP Bontang, Aji Erlinawati, setiap kapal yang beroperasi nantinya harus memenuhi standar Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan memiliki dokumen lengkap.

Begitupun dengan kapal dari luar yang ingin melakukan bongkar muat ikan, akan diberikan batasan jumlah kapal serta muatan yang boleh diturunkan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau.

Menurutnya ini perlu dilakukan agar nelayan dapat lebih memahami aturan dan batasan yang ditetapkan, sehingga tidak ada lagi permasalahan serupa saat ini kembali terjadi untuk kedepannya.

“Kami akan perketat semuanya, agar bisa teratur. Dan PPI bisa kita maksimalkan keberadaannya. Sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti ini terjadi,” ungkapnya.

Dari sisi pemberdayaan nelayan, menurut Aji Erlinawati kearifan lokal tetap akan diutamakan, sesuai dengan Keputusan Presiden RI yang menginstruksikan daerah dapat melakukan hal itu. Namun tetap mengacu kepada aturan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2014, tentang andon penangkapan ikan.

Hal itu akan ditindaklanjuti pihaknya dengan rencana kerjasama yang kini tengah dijajaki Pemerintah Kota Bontang dengan sejumlah daerah di Sulawesi, dalam hal kerjasama penangkapan ikan oleh nelayan dari Bontang maupun sebaliknya. Melalui fasilitator Provinsi Kaltim, hal ini akan dilakukan DPKP Bontang dalam waktu dekat.

“Kini tengah kita jajaki, semoga kesepakatan antar daerah bisa kita lakukan segera. Sehingga segala potensi bisa kita maksimalkan,” pungkasnya.

 

Laporan : Biroe Chai

Editor : Revo Adi M