Tenggarong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, mengimbau agar lembaga kemasyarakatan desa dapat berperan aktif dalam proses perencanaan serta pembangunan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, pada Rabu (25/10/2023).
“Lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk diberdayakan di desa,” ujar Riyandi Elvander.
Lebih lanjut Riyandi Elvander mengatakan, lembaga kemasyarakatan desa seperti karang taruna, pemuda, dan pemudi yang sudah berusia di atas 17 tahun seharusnya sudah termasuk dalam keanggotaan untuk pembangunan desa.
Namun diakuinya, bahwa keberadaan pemerintah desa saat ini masih menutup diri dan tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu.
Tak hanya itu, Riyandi Elvander juga menilai, hal tersebut bertentangan dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi dalam lembaga kemasyarakatan desa.
“Secara ketentuan kita belum dapat melakukan atau menjalankan sistem pemerintahan desa yang betul-betul real dalam peraturan-peraturan yang ada,” terangnya.
“Misalnya saja, saya sering berdiskusi banyak dengan kawan-kawan pengurus lembaga kemasyarakatan desa mereka sering selalu konteks dalam pemerintahan desa, kami tidak pernah dibina, bisa dipercayakan oleh pemerintah,” tambahnya.
Riyandi Elvander juga berharap, agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dan mengakomodir kepentingan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa. Dan ia juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih aktif serta kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan maupun pembangunan di desanya.
“Jangan salahkan pemerintah desanya tapi memang keberadaan pemerintah desa itu saat ini masih menutup diri tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu. Karena memang dalam memandang peraturan itu masih setengah-setengah,” tegasnya.