Tenggarong. Guna meningkatkan kemampuan dan kompetensi para aparat pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMPD Kukar) menggelar Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Mulawarman, Grand Elty Tenggarong ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai desa di Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto, menjelaskan bahwa tujuan dari Bimtek SIPADES ini adalah agar seluruh aparat desa dapat melaksanakan proses pengelolaan aset desa menggunakan sistem aplikasi SIPADES. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
“Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan bahwa Bimtek SIPADES ini ditujukan kepada pengelola aset yang ada di 193 desa di Kutai Kartanegara. Dirinya juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa.
“Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah adalah memberikan pedoman serta standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa,” ucapnya.
Bimbingan Teknis SIPADES ini diikuti oleh perwakilan aparat desa yang ada di 193 desa se- Kukar dan kegiatan tersebut dibagi menjadi empat angkatan.