DPRD : Addendum Sport Center Tabrak Aturan

Bontang. Pembangunan sport center yang menggunakan masa perpanjangan kontrak kerja atau addendum dinilai menabrak aturan terkait proyek multiyears. Komisi 3 DPRD Kota Bontang saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan sarana olahraga bagi masyarakat Kota Bontang ini pada Selasa (16/2/2016) mempertanyakan alasan Dinas Pekerjaan Umum terhadap kebijakan pemberian waktu perpanjangan kontrak proyek pembangunan sport center tersebut.

Pasalnya berdasarkam arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan timur, pembangunan proyek sport center yang belum rampung harus dihentikan karena merupakan proyek tahun jamak.

Komentar keras dilontakan anggota Komisi 3 DPRD Bontang, salah satunya Abdul Kadir Tappa. Kadir Tappa menilai perpanjangan waktu pengerjaan proyek atau addendum selama 50 hari yang diberikan Dinas PU tanpa sepengetahuan DPRD Bontang.

“ Kami sudah konsultasi ke BPKP Kaltim, proyek multiyear itu tidak boleh diperpanjang waktu pengerjaannya. Kalau belum selesai ya…harus di stop. Karena bahaya…menyalahi aturan kan bisa jadi temuan BPK. Kalau gini, ya kami harus menyelamatkan diri masing – masing.” Ungkap Kadir Tappa.

Hal ini merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 194 tahun 2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, yang menggantikan peraturan Menteri Keuangan nomor 25 tahun 2012. Dimana  di dalamnya menyebutkan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun hal tersebut tidak berlaku untuk proyek tahun jamak (multiyears).

Sementara itu, staf Dinas PU yang juga PPTK proyek sport center yang turut hadir saat komisi 3 melakukan sidak enggan memberikan komentar apapun, mengingat dirinya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan atasannya.

Laporan : Sary & Aris

Editor    : Kartika Anwar