Opini  

DPRD, Antara Legitimasi dan Loyalitas pada Rakyat

Penulis Yahya Yabo (FOTO: Doc Pribadi)

OPINI. Setelah mengadakan Pemilihan Calon Legislatif pada Pemilu April lalu dan terpilih beberapa anggota legislatif. Kini para anggota legislatif memasuki babak baru dalam kontes demokrasi terlebih di daerah. Beberapa anggota legislatif yang terpilih saat ini memang wajah-wajah lama. Tetapi tidak sedikit pula wajah pendatang baru yang masuk bursa anggota legislatif periode 2019 – 2024.

Perlu diketahui, bahwa tugas dan fungsi anggota DPRD yaitu 1) Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, 2) Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) serta 3) Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Anggota DPRD yang baru saat ini menduduki jabatannya melalui hasil dari kepercayaan rakyat terhadap dirinya seharusnya harus lebih paham terhadap tugas dan fungsi anggota DPRD. Ini sangat perlu, dimana kepercayaan rakyat terhadap para anggota legislatif yang telah terpilih harus diwujudkan dengan kerja nyata untuk rakyat.

Lantas kedepannya apakah para anggota legislatif ini menunaikan kewajibannnya sebagai anggota DPRD, itu terlihat terhadap berjalannya tiga tugas dan fungsi anggota DPRD yang sedang akan menjalankan roda demokrasi kedepannya. Dimana demokrasi itu sendiri yang dimaksudkan berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Ini menjadi prinsif dasar dalam berdemokrasi anggota legislatif.

Saat ini anggota legislatif baru Bontang yang terpilih sebanyak 25 anggota, menjadi garda terdepan menyuarakan aspirasi – aspirasi rakyat. Legitimasi atau pengakuan masyarakat atas kepercayaan publik terhadap para anggota dewan ini harus dibuktikan dengan peran kerja yang sesuai dengan hasil aspirasi masyarakat. Dengan begitu anggota dewan memiliki peran yang sangat besar terhadap pembangunan suatu daerah. Sehingga bukan lagi kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang akan dibawa.

Dari ketiga fungsi dan tugas anggota dewan di atas perlu untuk dicermati masing-masing peran yang harus dilakukan oleh anggota dewan. 1) Legislasi. Berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Peran anggota dewan disini mempunyai hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Dengan kata lain dapat memberikan usulan yang dalam pembentukan peraturan daerah. 2) Anggaran. Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Peran anggota dewan sangat penting, dimana pada fungsi ini anggota dewan dapat membahas dan menyetujui mengenai rancangan anggaran (APBD) yang telah diajukan kepala daerah. Ini penting agar fungsi ini tetap berjalan atas legitimasi atau pengakuan terhadap anggota dewan. 3) Pengawasan. Fungsi ini juga terkait dengan pelaksanaan perda yang harus dijalankan serta peraturan lain dan kebijakan pemerintah daerah. Apakah fungsi anggota dewan tetap berjalan sebagai pengawasan, atau tidak ini tergantung dari kemampuan anggota dewan untuk mengawasi.

Dari kepercayaan rakyat kepada para anggota dewan, butuh loyalitas yang tinggi untuk menjalankan peran fungsi itu sebagai anggota DPRD. Loyalitas terhadap tugas itu memberikan dampak terhadap kepercayaan publik terhadap anggota dewan. Apakah mampu atau tidak menjalankan fungsinya dan mendapatkan legitimasi kepercayaan rakyat? Atau justru fungsi dan tugas DPRD tidak berjalan dengan secara demokratis.

Anggota DPRD baru yang saat ini menjabat, tetap dapat menjadi inspirasi bagi rakyat. Legitimasi itu penting agar rakyat kelak tahu dimana posisi anggota DPRD terhadap kepentingan rakyat jika suatu saat terjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Dan loyalitas terhadap tugas pun harus dilaksanakan dengan baik.

Kepentingan yang baik adalah dapat merangkul seluruh aspek elemen masyarakat dimana tidak ada perbedaan dalam menyuarakan kepentingan publik. Jadi saat menjabat kelak, legitimasi atau pengakuan rakyat atas anggota DPRD tidak perlu lagi dipertanyakan lagi. Ini kelak akan terlihat dengan sendirinya saat para anggota legislatif menjabat dan menjalankan tugasnya di periode 2019 – 2024 ini. Maka dengan begitu kita lihat saja kelak!(*)

Penulis: N Yahya Yabo