DPRD Bontang Ancam Laporkan Proyek CPO Ke Kementerian

Bontang. Polemik pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, yang diduga tidak memiliki izin terus berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengancam akan melaporkan proyek CPO tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) jika PT Energi Unggul Persada (EUP) sebagai kontraktor proyek tersebut tidak mengindahkan permintaan penghentian sementara aktivitas proyek hingga mereka dapat melengkapi seluruh perizinan.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris, bahwa laporan ke kementerian yang akan mereka ajukan tersebut bisa menghambat rencana pembangunan proyek CPO. Pasalnya Kementerian akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, dengan menunjuk konsultan yang akan memeriksa proses perizinan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Agus Haris, jika nantinya kementerian mendapati pelanggaran yang dilakukan perusahaan, bisa dipastikan investasi pembangunan proyek CPO akan dimulai kembali dari awal. Untuk itu, pihaknya mendesak agar perusahaan segera menghentikan aktivitas di lokasi proyek, sembari mengurus kelengkapan izin yang dibutuhkan.

“Pelanggaran–pelanggaran yang dilakukan oleh PT EUP merupakan kesalahan fatal bahkan mengarah pada pelanggaran pidana, oleh karenanya besar harapan kami, pemerintah kota Bontang dapat bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini,” tegasnya.

Kendati demikian, Agus Haris mengakui bahwa keberadaan investasi di bontang memberikan dampak positif, lantaran mampu menyerap tenaga kerja hingga meningkatkan roda perekonomian daerah. Namun meski memberikan dampak positif, dirinya berharap agar para investor yang menanamkan modalnya dapat menaati regulasi yang berlaku di Bontang, salah satunya yakni dengan melengkapi perizinan.

Laporan: Tim Liputan PKTV