DPRD Bontang Minta Izin Perusahaan Yang Melanggar Dicabut

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan yang ada. Usulan pencabutan izin tersebut dilakukan DPRD menyusul dengan maraknya penemuan kasus perusahaan nakal yang beroperasi di Bontang.

Anggota komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, meminta Pemkot Bontang untuk tegas dalam menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan nakal. Ketegasan tersebut yakni dalam bentuk pencabutan izin operasi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Bakhtiar di sela–sela Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Laporan P2APBD 2018. Menurut Bakhtiar, pencabutan izin perusahaan nakal merupakan bentuk ketegasan pemerintah yang harus dilakukan agar ke depan permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir kerap ditemui banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat kota Bontang sendiri, mulai dari perekrutan tenaga kerja hingga kelengkapan berbagai perizinan proyek yang tidak lengkap. Oleh karenanya langka pencabutan izin perusahaan nakal dapat dinilai sebagai fungsi pengawasan dan ketegasan yang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Bontang Nursalam. Menurutnya ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menyikapi persoalan seperti yang marak terjadi saat ini.

“Kendati demikian, keberadaan investasi di Bontang memberikan dampak positif. Namun meski memberikan dampak positif, saya berharap agar para investor yang menanamkan modalnya dapat menaati regulasi yang berlaku di Bontang,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, DPRD Bontang menemukan beberapa perusahaan yang beroperasi di Bontang tetapi tidak mematuhi aturan yang berlaku di Bontang, mulai dari persoalan perekrutan tenaga kerja lokal hingga persoalan perizinan yang tidak lengkap.

Laporan: Tim Liputan PKTV