DPRD Bontang Percepat Pembahasan Raperda RP3KP

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) II, mengaku siap untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), yang merupakan Raperda inisiatif pemerintah.

Raperda RP3KP yang saat ini mulai digodok merupakan suatu kebutuhan yang cukup mendesak, mengingat dalam merencanakan pembangunan sebuah perumahan ataupun pemukiman banyak aspek yang harus diperhatikan. Sehingga permasalahan perumahan dan pemukiman tidak bisa dianggap sederhana.

Ketua Pansus RP3KP, Abdul Kadir Tappa pada saat memimpin Rapat Kerja bersama dengan OPD terkait menyampaikan bahwa Raperda RP3KP merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengembangan bidang perumahan serta permukiman di kota Bontang.

“Melalui Raperda ini diharapkan permasalahan mengenai permukiman kumuh mampu ditangani dengan cepat dan baik,” ungkapnya.

Hal serupa juga turut disampaikan oleh Hendra Hadyanto dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang mendukung adanya percepatan pembahasan Raperda RP3KP. Menurutnya Raperda RP3KP merupakan sebuah skenario rencana 20 tahun, dan apabila dilakukan perubahan RTRW maka wajib dilakukan penyesuaian.

“Raperda ini juga sebagai salah satu syarat bagi pemerintah kota untuk memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Nantinya RP3KP mempunyai beberapa peranan, mulai dari sebagai payung hukum atau acuan baku bagi seluruh pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman dalam menyusun dan menjabarkan kegiatan masing–masing.

Hingga cerminan dari kumpulan aspirasi atau tuntutan masyarakat terhadap perumahan dan permukiman yang mampu memberikan akses dan kemudahan layanan yang sama bagi kepentingan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan mereka akan rumah layak dalam lingkungan permukiman yang sehat, aman, serasi, produktif, dan berkelanjutan.

Laporan: Tim Liputan PKTV