Bontang. Dalam pertemuan antara nelayan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bontang terkait permasalahan nelayan andon yang beroperasi di Kota Bontang. Dprd Kota Bontang meminta Pemerintah untuk menjalankan aturan yang ada, layaknya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2014 tentang andon penangkapan ikan.
Nelayan dan masyarakat jelas anggota Komisi 2 Dprd Bontang, Nursalam, harusnya dapat memahami dengan baik peraturan tersebut. Agar tidak ada kesalahpahaman dalam penafsirannya.
Sebagaimana tertuang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 36 tahun 2014 tentang andon penangkapan ikan menurutnya sama sekali tidak mengatur tentang batasan dan larangan penjualan ikan oleh nelayan manapun dan dimanapun diseluruh wilayah NKRI.
Sebab dalam aturan itu hanya dibahas terkait batasan penangkapan ikan oleh nelayan, dan setiap aktivitas harus disertai dokumen kelengkapan layaknya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Sehingga daerah manapun tidak bisa melakukan pelarangan dalam hal penjualan ikan dari daerah lain, kecuali pemberian batasan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.
Jika merujuk pada aturan tersebut, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau menurut Nursalam harus dioptimalkan, sebab seluruh aktivitas bongkar muat ikan dipusatkan disana.
“Dalam aturan Kementerian jelas tertuang masalah itu. Kalau kita pahami bersama, tidak akan ada permasalahan nelayan andon dan nelayan lokal ini. Karena kita memang tidak bisa melarang ada kapal dari luar masuk jual ikan ke Bontang. Ditambah sebentar lagi masyarakat ekonomi Asean (MEA) juga diberlakukan,” papar Salam.
Namun demikian, pembatasan muatan dan kapasitas bongkar yang dilakukan tetap harus dilakukan Pemerintah. Sebab kearifan lokal tetap harus diperhatikan oleh daerah. Sehingga nelayan Bontang tidak ada yang merasa dirugikan jika aturan itu dijalankan.
“Tapi jelas kearifan lokal itu kita jaga. Jangan sampai nelayan kita dirugikan. Itu tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Begitupun dengan Bahtiar Wakkang, yang turut meminta PPI Tanjung Limau dapat kembali dioptimalkan dalam menampung ikan yang masuk setiap harinya.
Disamping itu Pemerintah menurutnya juga harus memperbaiki tata kelola perikanan tanpa meninggalkan kearifan lokal yang dimaksud.
Sebab nelayan andon maupun nelayan lokal merupakan sesama masyarakat Bontang yang harus diperhatikan kesejahteraan dan perekonomiannya.
“Itu solusi yang kami tawarkan. Karena ketahanan pangan harus jalan, pekerjaan harus jalan, dan penghidupan harus jalan. Masyarakat tidak boleh ada yang dirugikan,” terangnya.
Laporan : Ahmad Syahir
Editor : Revo Adi M