Uncategorized  

DPRD Minta Kegiatan Proyek PLTU Sesuai Izin

Bontang. Adanya penebangan hutan mangrove tanpa izin seluas 4.200 meter persegi dengan di lokasi menuju pembangunan power plant pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari Bontang Selatan, ditindaklanjuti Komisi III DPRD dengan memanggil sejumlah instansi terkait, Selasa 9 Mei 2017.

Diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam Hs, pihaknya meminta pembangunan pembangkit listrik berkapasistas 2×100 megawatt tersebut harus sesuai dengan izin-izin yang telah dikeluarkan. Dan pelaksanaan kegiatan diluar izin yang dikeluarkan, sama sekali tidak diperbolehkan.

Hal itu ditegaskan Rustam dihadapan perwakilan PT China Chengda Engineering, selaku sub kontraktor pelaksana pembangunan. Agar tidak lagi melakukan pelanggaran diluar izin yang diberikan.

“Kita sudah beri ketegasan kepada pihak pelaksana pembangunan untuk beraktivitas sesuai izin yang ada. Dan jangan sekali-kali melakukan diluar izin yang diberikan,” ungkap Rustam.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotan DPRD yakni keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin resmi yang masih berada di kawasan Teluk Kadere, dengan alasan masih mengurus perizinan dan dokumen di Kantor Imigrasi.

DPRD kata Rustam, meminta Ketua RT 13 Bontang Lestari bersama Kelurahan dan Camat Bontang Selatan, untuk kembali memastikan izin para TKA tersebut.

“Jika diketahui TKA ini belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), maka wajib untuk dipulangkan,” tambahnya.(*)

 

Laporan: Sary & Aris

Exit mobile version