Bontang. Adanya dugaan pelanggaran serta praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 005 Loktuan Bontang Utara, diminta Komisi 1 DPRD Bontang untuk dapat segera diselesaikan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Komisi I Agus Haris, meminta Disdik untuk melakukan kroscek langsung ke lapangan, agar kejelasan permasalahan ini dapat diketahui kebenarannya. Menurutnya, sangat salah jika mekanisme PPDB di SDN 005 Bontang Utara benar terjadi seperti aduan wali murid. Dan butuh sikap tegas pemerintah agar hal tersebut tak lagi terulang di tahun selanjutnya.
“Ini bisa menjadi catatan dan bahan evaluasi dinas pendidikan untuk PPDB tahun selanjutnya,” ujar Agus Haris.
Dikatakannya, pihak sekolah harusnya dapat memahami dengan jelas mekanisme PPDB, yang merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017. Dimana penerimaan peserta didik tidak lagi membolehkan sekolah untuk melakukan tes baca tulis hitung (calistung), guna menghindari alasan penolakan bagi calon siswa.
Begitupun untuk sistem penerimaan melalui zonasi, pun harus memprioritaskan calon peserta didik yang berada lebih dekat dengan kawasan sekolah. Sehingga sangat disayangkan jika memang penerimaan di SDN 005, dilakukan lintas zonasi seperti yang dikeluhkan wali murid.
Sebab, kapasitas rombongan belajar hanya dibolehkan maksimal 28 siswa dan minimal 20 siswa dalam satu kelas.
“Jangan sampai ada siswa yang tinggal disekitar sekolah, malah tidakj terakomodir,” tambahnya. (*)
Laporan: Sary & Aris