DPRD Minta Pemkot Angkat Non Pns jadi PPPK

Bontang. Komisi 1 DPRD Bontang menggelar rapat tertutup bersama Pemerintah Kota diwakili Asisten Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Terkait status Pegawai Non PNS di Lingkup Pemerintah Kota Bontang, Senin 24 Juli 2017

Ketua Komisi 1 Agus Haris, yang ditemui usai rapat menjelaskan jika pihaknya meminta pemerintah untuk segera mengangkat Pegawai Non Pns menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga kontrak, sebagai tindaklanjut penerapan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana didalamnya diatur terkait P3K.

“Kami rekomendasikan pemerintah studi banding ke Kutai Timur, yang telah mengangkat tenaga non pns menjadi tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), sembari menunggu peraturan pemerintah tentang P3K diterbitkan,” ungkapnya.

Meski begitu, dikatakan Agus Haris, sebelum melakukan hal tersebut, perbaikan database jumlah tenaga non pns hingga lamanya masa kerja pegawai hendaknya bisa terlebih dulu dilakukan pemerintah. Mengingat saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan honorer diterbitkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tidak lagi menggunakan SK Walikota.

“Hal ini menyebabkan masa kerja pegawai tidak masuk dalam sistem database badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BPKD), lantaran masa kerja hanya dihitung berdasarkan kontrak dinas terkait,” terangnya.

Senada Sekretaris Komisi 1 Bilher Hutahaean, pun meminta pemerintah mengembalikan skema pendataan ke BPKD, agar masa kerja pegawai non pns yang telah mengabdi sekian tahun tetap terhitung. Sehingga menjadi prioritas untuk menjadi tenaga kontrak pemerintah.

“Kami harap pemerintah bisa segera melaksanakan, utamanya untuk skema pendataan ini,” ucapnya.

Selain itu, DPRD pun meminta pemerintah dapat melakukan pengangkatan pegawai non pns pada satu pintu, melalui BPKD. Hal ini sekaligus mendorong pemerintah untuk mempelajari syarat pengangkatan pegawai non pns menjadi P3K, sehingga bisa segera diterapkan. (*)

 

Laporan: Sary & Aris