DPRD Minta Pemkot Bontang Tidak Abaikan Pelanggaran

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk tidak lagi melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di kota Bontang.

DPRD menyebut selama ini pemkot tidak tegas dalam menindak berbagai pelanggaran yang jelas terjadi di depan mata. Salah satunya yakni keberadaan Pasar Seng Tanjung Limau.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPRD pada 2014 lalu, hingga kini pemkot belum juga melakukan tindakan tegas untuk menutup pasar seng yang diketahui tidak memiliki izin. Sehingga dirinya menuding pemerintah sengaja melakukan pembiaran.

“Terlebih di pasar ini turut dilakukan penarikan retribusi yang saya nilai hanya akan menguntungkan beberapa oknum saja, mengingat penarikan retribusi dilakukan tanpa izin dan pengawasan dari dinas perhubungan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Bontang Rusli, menurutnya tidak hanya keberadaan Pasar Seng, tetapi keberadaan lahan parkir di kota Bontang juga kini menjadi permasalahan serius yang harus segera disikapi oleh pemerintah dengan tindakan nyata. Pasalnya, saat ini lahan parkir di Bontang dikuasai oleh sejumlah oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tidak jarang, lahan parkir juga turut menjadi rebutan oleh pihak–pihak tertentu. Sementara retribusi dari penarikan parkir tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Saya khawatir jika terus dibiarkan oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan permasalahan lahan parkir di Bontang akan sama dengan permasalahan lahan parkir yang kini terjadi di Samarinda,” ungkapnya.

Laporan Tim Liputan PKTV