DPRD Minta Pemkot Pertahankan WTP

Bontang. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyampaikan laporan terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) 2021. Penyampaian tersebut dilakukan saat rapat paripurna pengambilan keputusan P2APBD yang digelar pada Senin (20/6/2022).

Dalam laporannya, anggota Banggar DPRD Bontang Suharno meminta kepada pemerintah untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat predikat ini sudah diraih oleh pemkot untuk yang kedelapan kalinya secara beruntun sejak 2014 lalu.

“Dari analisa banggar, secara umum sistematika penyajian Raperda P2APBD tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan landasan normatif peraturan perundang-undangan, dan telah didukung oleh data yang memadai, dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual,” terangnya

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan, bahwa pemerintah kota bontang secara aktif telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, sesuai dengan rencana hasil yang telah dibahas dan disepakati dengan tim pemeriksa.

“Kedepannya Pemkot Bontang akan melakukan peningkatan sistem pengendalian internal dan pengawasan dari proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam rangka akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ucapnya.

Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Laporan P2APBD Bontang tahun 2021, berbagai fraksi DPRD sepakat agar Raperda P2APBD ini disahkan menjadi Perda.

Writer: Tim Liputan PKTV