Bontang. Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Bontang terkait pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Bontang Kuala. Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan sebuah proyek pembangunan tidak boleh hanya diukur dari selesainya konstruksi fisik, melainkan dari fungsi nyatanya bagi masyarakat.
Alfin menyoroti sejumlah fasilitas publik di Bontang yang kini terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal usai dibangun menggunakan APBD. Ia mendesak agar catatan buruk tersebut tidak kembali terulang pada proyek Pos Damkar Bontang Kuala.
“DPRD tentu berharap bangunan ini benar-benar difungsikan. Jangan sampai menjadi bangunan mubazir seperti beberapa aset lainnya,” ujar Alfin.
Menurutnya, karakter kawasan pesisir Bontang Kuala yang padat pemukiman dan aktivitas penduduk sangat membutuhkan keberadaan pos pemadam lokal. Hal ini krusial untuk memangkas response time (waktu tanggap) petugas saat terjadi musibah kebakaran atau kondisi darurat lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan fisik wajib berjalan seiring dengan kesiapan operasional.
Secara khusus, Komisi C DPRD Bontang mendesak pemerintah daerah untuk segera memastikan tiga kesiapan operasional sebelum bangunan fisik rampung, yaitu Kesiapan SDM dimana Kepastian ketersediaan personel pemadam yang terlatih dan siap siaga di lokasi, adanya Fasilitas Pendukung dengan Penyediaan armada pemadam kebakaran yang laik dan sesuai kebutuhan kawasan pesisir, dan kepastian Operasional Rutin, Kepastian integrasi jaringan dasar, seperti suplai air bersih dan aliran listrik.
Alfin menambahkan, Komisi C berkomitmen untuk melakukan pengawasan melekat (monitoring) terhadap proyek ini, mulai dari masa konstruksi hingga tahap operasional jangka panjang. Ia berharap Pos Damkar Bontang Kuala dapat segera diresmikan dan beroperasi penuh tepat waktu, sekaligus menjadi tolok ukur pembangunan daerah yang tepat sasaran, efektif, dan berdampak langsung bagi keselamatan warga.



