Bontang. Pengawasan perizinan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang dinilai DPRD Bontang masih lemah. Hal ini menyusul ditemukannya proyek dan perusahaan yang tetap beroperasi, meski tanpa izin lengkap.
Disampaikan anggota Komisi 2 DPRD Bontang Arif, bukti lemahnya pengawasan DPMTK-PTSP terhadap legalitas perusahaan dan proyek, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkapasita 30 megawatt (Mw) di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, yang belakangan diketahui tak berizin lengkap.
“Sebab baru diketahui jika proyek tersebut hanya mengantongi izin prinsip, setelah adanya sidak DPRD beberapa waktu lalu,” kata Arif.
Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian Pemerintah, yang kemungkinan dipengaruhi beberapa factor, mulai kurangnya keaktifan pegawai hingga terbatasnya kendaraan operasional. Sehingga menyebabkan DPMTK-PTSP kesulitan untuk bergerak dengan lebih leluasa melakukan pengawasan.
“Kedepan kami harap ini bisa jadi perhatian dan diperbaiki lagi, terutama terhadap pengawasan kegiatan dan aktivitas proyek,” lanjutnya.
Sebelumnya, pembangunan PLTMG berkapasitas 30 Mw oleh PLN hanya memiliki izin prinsip yang dikeluarkan sejak 12 Oktober 2016, pada areal seluas 4.000 meter persegi. Namun pengerjaan proyek ini ternyata memakan luas lahan mencapai 13.100 meter persegi.
Selain itu, DPRD juga menemukan adanya pelanggaran perizinan PT Samator Gas Industri Bontang. Meski telah beroperasi sejak 2016 lalu, namun perizinan samator rupanya belum rampung. Dimana perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2013, serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).(*)
Laporan: Sary | Faisal
