DPRD Pertanyakan Alasan Pemerintah Teken Kontrak Pasar Rawa Indah Sebelum Eksekusi Putusan MA

Bontang. Komisi III DPRD Bontang mempertanyakan alasan Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, yang telah teken kontrak kerja dengan PT Sasmito selaku pemenang lelang proyek lanjutan Pasar Rawa Indah, sebelum eksekusi putusan Kasasi atas kasus hukum sengketa lahan dari Mahkamah Agung (MA) dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

DPRD menilai, akibat masa teken kontrak yang terlalu awal, menyebabkan pembangunan Pasar Rawa Indah stagnan selama 6 bulan lamanya. Diungkapkan Wakil Ketua Komisi 3 Suhud Haryanto, seharusnya Dinas PUPR konsultasi dengan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bontang. Sebab berdasarkan aturan, pengerjaan pembangunan pasar tidak bisa dilakukan sebelum eksekusi hasil putusan dilakukan pengadilan.

“Ini (Konsultasi ke TP4D) harusnya bisa dilakukan Pemerintah terlebih dulu sebelum meneken kontrak dengan pemenang lelang,” kata Suhud.

Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR Bontang Tavip Nugroho, menjelaskan jika pihaknya ingin pembangunan Pasar Rawa Indah segera dilanjutkan, dan setelah mendpaat pemenang lelang, maka langsung dilakukan teken kontrak dengan pihak kontraktor.

Namun saat berkonsultasi dengan TP4D, Dinas PUPR memperoleh informasi jika pengerjaan tidak dapat dilakukan sebelum eksekusi dilakukan. Tim TP4D pun menyarankan agar Pemerintah segera mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Satu bulan setelah mengajukan permohonan, Pengadilan Negeri Bontang melakukan eksekusi putusan kasasi,” papar Tavip.

Diketahui, masa kontrak kerja PT Sasmito terhitung mulai 27 Februari 2018. Dan sejak saat itu PT Sasmito belum mampu bekerja maksimal, lantaran eksekusi lahan Pasar Rawa Indah baru dilakukan Pengadilan Negeri Bontang 5 bulan setelah teken kontrak. Eksekusi dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan dari Pemerintah Kota Bontang pada Juni 2018, padahal menurut Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, hasil putusan kasasi dari MA atas kasus sengketa lahan pasar rawa indah telah keluar sejak 2016 lalu.

DPRD Desak Pembangunan Pasar Rawa Indah Segera Dilanjutkan

Komisi 3 DPRD Bontang meminta pembangunan Pasar Rawa Indah segera dilanjutkan Agustus ini, menyusul belum adanya progress pengerjaan pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor PT Sasmito. Padahal penandatanganan kontrak kerja telah berjalan sejak 27 Februari 2018.

Ketua Komisi 3 DPRD Rustam, baik Dinas PUPR maupun PT Sasmito tidak perlu takut memulai aktivitas pembangunan pasar, mengingat permasalahan terkait gugatan sengketa lahan telah selesai. Dan Pemerintah Kota Bontang ditetapkan menjadi pemilik lahan yang sah.

“Selain itu, eksekusi pembersihan lahan oleh Pengadilan Negeri Bontang juga telah dilakukan. Maka seharusnya tidak ada lagi alasan kontraktor untuk tidak memulai pekerjaan,” terang Rustam.

Ditambahkannya, DPRD akan terus memantau perkembangan progress pembangunan Pasar Rawa Indah, untuk melihat keseriusan kontraktor dalam menggarap mega proyek yang menelan anggaran ratusan Miliar Rupiah ini.

“Jika kembali terjadi masalah pada proses pembangunan pasar, hal tersebut murni kelalaian Dinas PUPR dan PT Sasmito selaku kontraktor,” tandasnya.

Anggota Komisi 3 Rusli, juga mendesak Pemerintah segera memulai pekerjaan pembangunan pasar paling lambat Agustus ini. Mengingat waktu yang mendesak, dikhawatirkan anggaran pembangunan pasar tahun ini berpotensi menjadi silpa.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal