Masa Jabatan Berakhir, DPRD Bontang Usulkan Pemberhentian Walikota Dan Wawali Periode 2011 – 2016

Bontang. Rapat paripurna ke-5 Masa Sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kota Bontang tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota bontang yang digelar, Senin (18/1/2016),menyetujui usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota periode 2011-2016. Guna pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih, periode 2016 – 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua Dprd Kaharuddin Jafar didampingi Wakil Ketua Etha Rimba Paembonan ini, berlangsung singkat.

Kaharuddin Jafar menjelaskan jika paripurna dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih hasil pemilu tahun 2015.

“Makanya perlu dilakukan paripurna ini, karena mekanismenya begitu. Hasil ini nanti akan kita usulkan ke Gubernur,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Dprd Bontang, Etha Rimba Paembonan menjelaskan jika pasangan Walikota dan Wakil Walikota Adi Darma – Isro Umarghani yang akan berakhir masa jabatannya pada 23 Maret 2016 mendatang, harus diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD ke tingkat provinsi, paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“ Hasil rapat paripurna Dprd ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Rencananya, surat pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bontang periode 2011 – 2016 dan usulan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Bontang terpilih, akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Selasa (19/1/2016) besok. Mengingat hanya Kota Bontang yang belum mengajukan usulan tersebut pada tingkat Provinsi Kaltim.

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Maya Ch