Bontang. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang kian memprihatinkan. Tercatat dalam dua bulan terakhir, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil ditangani Kepolisian Resor Bontang mencapai 14 kasus.
Dari total kasus tersebut, Kepolisian kata Kepala Satreskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka, pun berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka. Dimana rata-rata pelaku merupakan pengedar, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Sementara untuk barang bukti terbesar, yakni pengungkapan sabu seberat 15 gram di wilayah Kecamatan Bontang Utara,” katanya.
Jumlah kasus ini pun menurut AKP Ngurah, seharusnya menjadi keprihatinan bersama, dan tidak bisa dibiarkan. Dirinya pun menegaskan kembali komitmen untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Bontang, dan meminta kerjasama seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk giat pemberantasan barang haram tersebut.
“Kami harap masyarakat tidak segan melaporkan jika mengetahui ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga Juni 2017 Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap 47 kasus dengan 50 tersangka. Serta mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 90,41 gram dan double L sebanyak 1.366 butir.(*)
Laporan: Yuli | Nasrul
