Uncategorized  

Dua Minggu Dibahas, Perda Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Disahkan

Bontang. Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Kota Bontang nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, dengan cepat diselesaikan DPRD Bontang.

Pasalnya, hanya dalam dua minggu peraturan daerah yang mengatur kenaikan berbagai tunjangan dan fasilitas Anggota Dewan tersebut resmi disahkan.

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-2, masa sidang 3 tahun 2017 di auditorium Kantor Walikota. Senin, 31 Juli 2017.

“Kami hanya melakukan beberapa revisi atas perda sebelumnya, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membahasnya,” ujar Ketua DPRD Nursalam saat ditemui usai paripurna.

Senada, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bontang Bilher Hutahaean, mengatakan cepatnya perampungan Perda ini didasari aturan implementasi PP nomor 18 tahun 2017, yang menyatakan paling lambat Perda harus disahkan tiga bulan setelah ditetapkan pada Mei 2017 lalu.

“PP (Peraturan Pemerintah) mengatur untuk kita segera mengesahkan aturan tersebut, makanya kita gerak cepat menyelesaikan,” terangnya.

Baca Juga: Dapat Tunjangan Transportasi, Mobil Dinas Anggota Dewan Ditarik

Sebelumnya, penyampaian nota penjelasan terkait perda tentang perubahan kedua atas perda Kota Bontang nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, disampaikan pada 11 juli lalu. Sedangkan pembahasan awal bersama dengan tim asistensi digelar mulai 18 Juli 2017.(*)

 

Laporan: Sary & Aris

Exit mobile version