Dua Residivis Gembos Ban Kembali Ditangkap Polisi di Samarinda, Dihadiahi Timah Panas

Samarinda. Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali berhasil mengamankan dua residivis yang tak jera dalam melakukan tindakan kriminal. Kedua pemuda ini telah beberapa kali tersangkut dalam kasus serupa, dan kini mereka harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku baru saja dibebaskan dari penjara sekitar 3 bulan yang lalu. Namun, mereka tampaknya tidak mengambil pelajaran dari masa tahanan mereka dan kembali melakukan aksinya. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menebar paku di jalan atau mendekati mobil korban yang sudah diincarnya, lalu menancapkan paku ke depan ban mobil korban.

“Ketika korban terpaksa menepi untuk memeriksa kendaraannya yang terkena dampak paku tersebut, pelaku akan berpura-pura datang untuk memberikan bantuan. Sementara itu, rekan pelaku lainnya akan mencuri barang-barang berharga milik korban saat korban sedang teralihkan,” terangnya.

Ditambahkan Ary, para pelaku biasanya dmelakukan aksi pada siang hari. Namun, upaya penegakan hukum berhasil mengungkap kasus ini, dan kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka. Dalam penangkapan ini, pelaku sempat melawan petugas, yang akhirnya memaksa polisi untuk menggunakan senjata api.

“Hasil dari aksi pencurian mereka digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 70 juta rupiah. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Writer: Axl Aldiansyah