Bontang. Kepolisian Resor Bontang melalui Polsek Marangkayu kembali meringkus seorang laki-laki paruh baya berinisial ES (40), atas tindakan bejatnya mencabuli anak kandungnya sendiri selama 2 tahun belakangan.
Aksi ES terhadap anak gadisnya, sebut saja Mawar (15), terungkap dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan perlakuan tersangka terhadap anaknya tersebut.
Dijelasnya Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf, tersangka ES diciduk di pasar tradisional Desa Sebuntal Marangkayu, pasca laporan masuk ke pihaknya. Dari penyelidikan sementara, diakui ES aksinya itu berlangsung sejak 2015 hingga akhir 2017.
“Tersangka sering memperdaya korban, hingga tak terhitung berapa kali tindakan berjat tersebut dilakukan. Bahkan pelaku melakukan sejak anaknya masih kelas 5 SD,” kata Iptu Yusuf.
Korban Mawar yang menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya itu tak bisa berkutik. Lantaran korban mengaku takut dimarahi, menjaga perasaan ibunya. Gadis itu pun diminta tersangka untuk tidak bercerita kepada siapapun, hingga dua tahun berjalan. Mawar pun mengaku memendam rapat apa yang dialaminya, meski beberapa kali sempat berontak karena kesakitan.
Mawar merupakan anak pertama dari empat bersaudara, dengan ketiga adiknya masih kecil. Keluarga ES merupakan pendatang di Marangkayu, dan kehidupannya jauh dari kata layak. Ibu korban bekerja sebagai pengemis, sementara tersangka ES tidak bekerja sama sekali.
Bahkan ES melakukan aksinya kala istrinya sedang mengemis di jalan Poros Samarinda dengan adiknya yang masih bayi. Terkadang dilakukan di rumah, bahkan di kebun dan rumah kosong.
“Tersangka masih kami amankan di Polsek Marangkayu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Iptu Yusuf.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UURI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan pasal 292 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul
