Dukung Cawali, Parpol Harus Punya 5 Kursi atau 21.553 Suara

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan persyaratan pencalonan pasangan bakal calon melalui jalur partai politik.

Partai politik yang mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan kursi pada pemilu legislatif lalu sebesar 20 persen atau 5 kursi dari total 25 kursi yang ada.

Sedangkan jika berdasarkan suara sah pada pemilihan legislatif lalu, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal suara sah sebesar 25 persen atau sebanyak 21.553 suara dari total 86.211 suara sah pada pemilu legislatif tahun 2014.

“ setiap pasangan calon yang diusung oleh partai politik , minimal memperoleh dukungan 5 kursi. Atau jika dikonversi dalam jumlah suara, harus mendapatkan dukungan sebanyak 21.553 suara dari total suara sah pada pemilu legislatif lalu,” jelasnya.

Ditambahkan Suardi, partai politik atau gabungan partai politik dapat memilih salah satu dari 2 persyaratan tersebut untuk mengusung pasangan calon.

Dengan kata lain, kalaupun partai politik tidak memenuhi syarat 5 kursi di legislatif, mereka tetap bisa mengusung pasangan calon dengan menggunakan jumlah suara sah pada pemilu legislatif lalu. Hal ini menurutnya tertuang dalam peraturan KPU no 9 tahun 2015 tentang pencalonan.

“silahkan memilih satu dari 2 syarat yang ada bagi baka calon yang akan diusung partai.” Tambahnya.

Namun begitu, partai politik atau gabungan partai politik tidak bisa asal klaim jumlah suara sah partai mereka pada pemilu legisltaf lalu. Pihak KPU menurut Suardi telah memiliki data valid terkait perolehan suara sah setiap partai politik pada pemilu legislatif.

“yang penting parpol jangan asal klaim jumlah suara. Dikatakan segini, tapi hasil lain. Karena kami memiliki data valid jumlah suara berdasarkan hasil pileg lalu,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Kartika Anwar

Editor : Revo Adi M