Bontang. Kepolisian Resort Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan dua pelaku berinisial MR (28) dan IW (32), yang diduga pengedar barang haram narkotika, Selasa 30 Mei 2017.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakkan Jl Ikan Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, dan langsung ditindaklanjuti Polres Bontang dengan menurunkan personil ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan mulai dari ruang tamu, kamar, hingga gudang. Akhirnya polisi menemukan tujuh poket narkotika jenis Sabu seberat 3.18 gram. Ditambah satu unit alat hisap (bong) dari tangan tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono kepada wartawan.
Selain Itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, empat pipet kaca, tiga korek gas, empat potongan sedotan, dua tutup botol berisi sedotan plastik, satu bungkus plastik klip kecil, uang tunai Rp9.236.000,- dan satu buah dompet.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan Polres Bontang guna keperluan penyidikan dan pengembangan. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (1), atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri