Uncategorized  

Edarkan Sabu, Oknum Sabhara Polres Bontang Dipecat

Bontang. Dua oknum anggota Kepolisian Resor Bontang menjalani sidang kode etik profesi POLRI, lantaran menjadi mengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Salah satu oknum berinisial RH dengan pangkat Brigpol, harus ikhlas kehilangan jabatannya setelah 12 tahun mengabdi sebagai anggota kepolisian.

Ia pun divonis bersalah, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kutim, dan dijerat hukuman sembilan tahun penjara.

Tersangka RH tidak sendirian, rekannya berinisial FT dari satuan Sabhara Polres Bontang berpangkat Brigpol, juga harus menjalani demosi lantaran ikut-ikutan dengan RH.

Dijelaskan Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah, ini kali kedua RH melakukan kesalahan. Setelah sebelumnya anggota sabhara ini juga ketahuan menggunakan narkoba dan sempat divonis 7 bulan penjara.

“Namun saat itu ia masih diberikan kesempatan untuk menjalankan tugas setelah melewati masa hukuman. Tapi malah diulangi kembali,” ujarnya.

Wakapolres Eko pun berpesan, seluruh anggota kepolisian agar tidak bermain-main dengan barang haram narkotika, dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan pekerjaan.

“Sebab RH ini mengaku coba-coba narkoba karena memiliki masalah keluarga. Makanya saya ingatkan anggota Kepolisian harus professional, dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” terangnya.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version