Uncategorized  

Edarkan Sabu, Warga Bontang Kuala Dibekuk Polisi

Bontang. Seorang pemuda berinisial AM (24), warga Jl Kapt Piere Tandean RT 18 Kelurahan Bontang Kuala, terpaksa menjalani Ramadhan tahun ini dibalik jeruji tahanan Kepolsian Resor Bontang.

Pasalnya, ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang, dan langsung diamankan aparat Minggu sore 28 Mei 2017.

Penangkapan AM bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya transaksi narkoba di JL KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan. Atas informasi tersebut, Satreserse pun langsung bergerak hingga kemudian berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 17.30 Wita. Saat AM tengah berdiri di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu pembeli.

“Dari hasil penggeledahan tersangka di TKP, kami menemukan 3 poket sabu dibungkus kertas rokok seberat 1,02 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono melalui Staf Humas Bripda Muliadi.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka AM diantaranya 1 unit hp, 2 korek gas, 1 potongan sedotan warna kuning berujung runcing, 1 set alat hisap, 1 buah dompet kecil, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, celana jeans, dan uang tunai Rp250.000,-

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan,” tambah Bripda Muliadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri