Uncategorized  

Edarkan Sabu, Warga Guntung Ditangkap Polres Bontang

Bontang. Kepolisian Resor Bontang kembali mengamankan seorang pria berinisial MF (35) warga Jl Tari Jepen RT 17 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seberat 4,95 gram yang rencananya akan diedarkan.

Ia ditangkap di kawasan Jl Diponegoro RT 16 Kelurahan Berebas Pantai Bontang Selatan, saat tengah menunggu rekannya yang akan mengambil barang haram tersebut darinya, Selasa (31/11) sekira pukul 18.00 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dilokasi, hingga kemudian didatangi aparat kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Dan dari penggeledahan, didapati barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi butiran Kristal, yang diduga narkotika jenis sabu. Disimpan di lipatan celana sebelah kiri bagian bawah, seberat 4,95 gram,” papar Iptu Suyono.

Selain sabu, dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit handphone merek Samsung dan Xiaomi, satu lembar celana jeans panjang, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 6778 DG, dan satu plastik bertuliskan pendekar biru.

“Dan semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku,” tambah Iptu Suyono.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul