Bontang. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreksrim) Polres Bontang menangkap tiga pemuda, masing-masing SS (35), NR (30), dan AS (24) atas dugaan pembuatan dan penyebaran uang palsu di Kota Bontang. Penangkapan ketiganya dilakukan terpisah, Rabu 18 Januari 2017.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kasubang Humas Polres Bontang Iptu Suyono, kejadian bermula saat NR mendatangi rumah Ari Prianto untuk membayar utang sebesar Rp700.000,-.
Proses pembayaran utang pun dilakukan NR sebanyak dua dua kali. Pertama, pada Rabu dinihari sekira pukul 02.00 Wita, NR saat itu mendatangi istri Ari Prianto, dan memberikan uang sebesar Rp 300.000,-.
Kemudian, sekira pukul 04.00 Wita, NR lalu meminta AS mendatangi rumah Ari untuk membayarkan sisa utangnya sebesar Rp 400.000,-.
“Saat itulah Ari yang menerima uang dari AS menyadari jika uang tersebut palsu. Ia pun menahan AS dan mencari keberadaan NR hingga ditemukan. Keduanya pun dibawa ke Polres Bontang,” papar Iptu Suyono.
Baca Juga: Pengakuan SS: Bikin Uang Palsu Untuk Beli Kebutuhan Anak
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, lanjut Suyono, akhirnya diketahui jika uang palsu didapat tersangka dari pelaku SS, yang diduga menjadi produsen uang palsu tersebut.
“Rabu sorenya, Satreksrim Polres Bontang akhirnya menangkap pelaku SS,” tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit telepon genggam, satu unit printer, kertas HVS, dan alat pemotong kertas. Serta uang palsu senilai Rp 700.000, dari tangan AS dan NR, dan Rp 1.900.000 dari tangan SS.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenai pasal 26 dan pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Laporan : Sary & Aris