Hukum  

Empat Bocah Bawah Umur Curi Burung Peliharaan Warga

Bontang. Empat orang anak dibawah umur terpaksa diamankan Kepolisian Resort Kota Bontang melalui Polsek Bontang Utara, karena ketahuan mencuri burung peliharaan milik warga. Empat bocah ini masing-masing DS (8), AS (10), M (11), dan R (14), bersama satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah.

Ironisnya, perbuatan tidak terpuji ini dilakukan empat sekawan itu lebih dari satu kali.

Dijelaskan Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Hariyanto, kasus ini masih dalam penyidikan seraya menunggu laporan secara resmi dari warga lain yang merasa di rugikan. Kemungkinannya, kasus ini akan Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

“Kami juga telah memanggil orangtua dari keempat bocah tersebut untuk diminta membuat surat pernyataan agar bisa lebih mengawasi anak agar tak mengulangi perbuatannya,” ungkap Iptu Mukhlas.

Dari pengakuan empat bocah tersebut, burung hasil curian tersebut ada yang dipelihara dan ada pula yang dijual. Mereka melakukan aksi sejak Jumat 3 februari 2017 lalu di wilayah Kelurahan Api-Api, dan Sabtu malam 4 februari 2017 berhasil membawa kabur tiga burung peliharaan.

“Aksi terakhir pada Minggu sore 5 Februari 2017, sebelum akhirnya ketahuan dan diamankan warga Kelurahan Api-api,” tambahnya.

Adapun burung peliharaan yang menjadi sasaran dari empat bocah tersebut diantaranya burung jenis Love Bird, murai batu, dan cucak hijau. (*)

 

Laporan: Yuli & Nasrul