Empat Mahasiswa Unmul Dapat Penangguhan Penahanan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Samarinda. Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polresta Samarinda. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka dipastikan tetap berlanjut.

Keempat mahasiswa yang merupakan mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Unmul itu sebelumnya ditahan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 KUHAP, tersangka bisa mendapatkan penangguhan penahanan apabila ada jaminan yang memadai.

Permohonan penangguhan dikabulkan setelah adanya jaminan dari Rektor Unmul, sejumlah organisasi mahasiswa seperti HMI, GMNI, dan GMKI, serta keluarga tersangka. Selama masa penangguhan, keempat mahasiswa diwajibkan lapor ke penyidik Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis, tidak bepergian ke luar kota tanpa izin, bersikap kooperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Kapolresta Hendri menegaskan, aspek pendidikan menjadi salah satu pertimbangan utama. Pasalnya, para mahasiswa tersebut masih aktif berkuliah, bahkan beberapa sedang menyelesaikan skripsi sehingga memerlukan pendampingan akademis.

“Penahanan ditangguhkan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Unmul, Prof Abdunnur, menyatakan pihak kampus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan proaktif terhadap mahasiswa yang bersangkutan. Ia mengapresiasi kebijakan kepolisian yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk tetap melanjutkan pendidikan tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi civitas akademika agar menyampaikan aspirasi secara damai dan intelektual. Kampus harus tetap menjadi pusat keilmuan dan peradaban yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, Universitas Mulawarman memastikan bekerja sama dengan orang tua mahasiswa untuk mencegah keterlibatan serupa di masa mendatang.

 

Writer: Axl Ardiansyah
Exit mobile version