Uncategorized  

Empat Pelaku Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kukar, Setengah Kilo Sabu Berhasil Diamankan

Tenggarong. Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa awalnya petugas mengamankan tiga tersangka, yakni W, H, dan HG alias B, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

AKP Suyoko menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Barang bukti yang ditemukan cukup besar, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Saat dilakukan penggeledahan di kamar HG alias B, petugas menemukan tiga bungkus sabu berukuran sedang dan satu bungkus sabu berukuran besar yang disimpan di atas kasur.

Saat diinterogasi, HG alias B mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial HS, yang berdomisili di daerah Somber, Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memastikan setiap pelaku dapat segera ditangkap demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Setibanya di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa HS kerap terlihat di sekitar Terminal Batu Ampar, Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Petugas pun segera menuju tempat tersebut dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi sebelumnya. Saat diamankan dan diinterogasi, HS mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan sabu tersebut kepada HG alias B untuk diedarkan di wilayah Samboja.

Tak berhenti sampai di situ, petugas terus mengembangkan kasus ini dan mendapatkan informasi dari HS bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekan berinisial J alias D di Kota Balikpapan. Petugas pun segera bergerak mengejar J alias D, namun yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Saat ini, polisi telah menetapkan J alias D sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, keempat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.