Bontang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia secara resmi telah menarik empat produk mi instan asal Korea, karena diketahui mengandung unsur babi. Produk tersebut diantaranya mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi produksi Samyang. Serta mi instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, dan mi instan Yeul Ramen dari Ottogi.
Peraturan POM tahun 2016,menegaskan pangan olahan yang mengandung bahan yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ‘Mengandung Babi’, dan gambar babi berwarna merah, dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih. Namun keempat produk dari negeri ginseng tersebut, tidak mencantumkannya.
Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Mursyid, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan BPOM Samarinda, guna pengecekan langsung peredaran produk tersebut di Kota Bontang. Mengingat sejumlah swalayan di Bontang menjual mie jenis tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami sekaligus akan memberi edaran untuk tidak menjual produk tersebut, mengingat penarikan produk merupakan tupoksi dari BPOM Samarinda,” ungkapnya. (*)
Laporan: Yulianti Basri